saat ini semua makalah di alihkan ke maininternetonline.blogspot.com
silahkan menuju blog baru saya dan dapatkan makalah lengkap klik disini

Sabtu, 12 April 2008

membeli barang curian = mencuri

Di antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum.Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:"Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat." (Riwayat Baihaqi)Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil.

sumber: http://www.garas1.blogspot.com/

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda


Free Indo Flash Mp3 Player at musik-live.net

Search Engine Submitter


Undergoing MyBlogLog Verification


© 2008 MAKALAH ISLAM |  free template by Blogspot tutorial